Beranda | Artikel
Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #03 dari Peristiwa Isra dan Mikraj
Jumat, 17 Mei 2019

Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?

 

Kesembilan:

Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia.

Sanggahannya adalah sebagai berikut.

  1. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana?
  2. Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.

 

Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).

Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.

 

Kesepuluh:

Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan:

  1. Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara.
  2. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia.
  4. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini.

Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.

 

Kesebelas:

Perkataan Musa ‘alaihis salam Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.

 

Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

  1. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.
  2. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.

 


 

Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/20474-faedah-sirah-nabi-pelajaran-03-dari-peristiwa-isra-dan-mikraj.html